kronologis pada tanggal 25 Jumat September di kota study Makassar tahun 2020 sekitar jam 10.00 keluar dari pintu sekitar satu hektar kami menyampaikan aspirasi setelah itu baru terjadinya depan rumah sakit dadi ujung pagar kami melangkah ke depan setelah itu dari ormas datang kepungan dalam masa aksi kami dan disitu terjadi masa aksi dan organisasi masyarakat dikatakan ormas , organisasi Islam dan Pancasila mereka kepungan kita tidak ada kawal dari TNI polri akhir nya mereka terus menerus mendorong sampai sekitar satu jam setelah itu organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi Islam mengacaukan masa aksi .
maka dengan itu ada kawan-kawan 4 Orang masa aksi kenah luka dan juga ada juga yang pakaian sobek dan tarik menarik antara kita dengan ormas akhir nya masa aksi bumkan oleh ORMAS sehingga kami terpaksa mundur kebelakang sehingga kami masuk ke dalam asrama Papua , setelah itu kami menyampaikan aspirasi kami sampai selesai .
aksi kami agen sebagai berikut :
1: ALMARHUM OTONOMI KUSUS
2: SEGERA PENARIKAN MILITER BAIK ORGANIK MAUPUN NON ORGANIK
3: BERIKAN REFERENDUM
negara ini sudah menjamin bahwa UUD 1998 nomor 9 Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:
Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.UUD untuk buat untuk siapa sampai saat ini juga kami mahasiswa mahasiswa hak menyambung Lidah dari rakyat .
oleh karena itu dari ormas sampaikan bahwa jeljel bahwa NKRI harga mati tapi wakorlap juga menyampaikan aspirasi bahwa AKSI kami damai tapi malah antam oleh ormas , Islam dan Pancasila bahkan juga TNI PROLI mereka kerjasama sama sehingga terjadi nya masa aksi bumkan oleh pihak kepolisian juga tidak mengajomi namun hanya dari jauh saja pantau .
maka dengan itu Otsus untuk siapa sampai saat ini kami tidak ada rasakan bagi rakyat Papua hanya mementingkan kepentingan negara kolonial ,maka diberikan otonomi khusus untuk Papua dan Papua barat apa pun tawaran dan program pemerintah Indonesia di atas tanah Papua, yakni bahwa kepentingan negara sehingga di berikan untuk tujuan dari pada negara kolonial itu hanya untuk melunasi hutang 80 trilion .
dengan demikian kami pelajar mahasiswa/mahasiswi dan pemuda generasi muda penerus bangsa dan negara di kota study Makassar
kami menyampaikan aspirasi rakyat dan surat pernyataan sikap .
1.kami menolak dengan tegas perpanjangan otonomi khusus jilid II dalam dalam bentuk atas nama apapun di teritori west Papua (provinsi Papua dan Papua barat ).
2.menolak segala bentuk kompromi sepihak serta agenda agenda pembahasan dan keputusan yang tidak melibatkan rakyat Papua selaku subjek dan objek seluruh persoalan di Papua.
3.segera kembali kepada rakyat Papua untuk memilih dan menentukan nasibnya sendiri apakah menerima otonomi khusus jilid II atau tidak itu kembali ke suara rakyat .
4. kami mendukung suara rakyat untuk penolakan otonomi khusus jilid II mencapai jumlah 1.8 juta Rakyat Papua untuk meminta REFERENDUM
Papua.... mereka
warta : mahasiswa Makassar
Editor: Admin
SELAMAT KOMENTAR