SELAMAT DATANG BERKUNJUNG DI BLOG " YEWOPO WEDAUMA"
Type Here to Get Search Results !

Peningkatan Kapasitas dalam Perencanaan dan Penganggaran

 


Perencanaan di arahkan pada upaya menentukan kegiatan yang akan datang. Rencana yang disusun dengan baik akan memberikan kontribusi besar dalam penyelesaian masalah dan tuntutan, selain tentunya mempermudah implementasi.

Dalam konteks perencanaan, dikenal konsep perencanaan partisipatif, yakni suatu proses penyusunan dokumen perencanaan yang mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Perencanaan partisipatif diperlukan agar pengelolaan pembangunan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, optimal, berkelanjutan dan kesetaraan.

Upaya mewujudkan perencanaan partisipatif sebenarnya telah tersedia dan sudah dilaksanakan dari tahun ke tahun yaitu melalui forum Musyawarah Desa.

Namun demikian, harus diakui bahwa kapasitas aparatur desa dalam penyusunan dokumen perencanaan desa (RJPM Desa dan RKP Desa) dapat dikatakan belum memadai secara keseluruhan. Hal ini memerlukan perhatian dan penanganan serius dari Pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa itu sendiri.

Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam aspek perencanaan hendaknya hendaknya diikuti dengan kemampuan menyusun anggaran desa. Hal ini disebabkan perencanaan dan penganggaran merupakan satu kesatuan integral yang tidak dapat dipisahkan. Dalam konteks ini kemampuan penyusunan anggaran lebih ditekankan pada penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa). Dengan demikian, perencaanan dan penganggaran desa merupakan aspek penting manajemen pemerintahan desa, dan karenanya kemampuan/kapasitas aparatur desa pun merupakan persoalan yang harus dikelola dengan sebaik-baiknya.

 Peningkatan Kapasitas dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Perubahan berbagai kebijakan yang terkait dengan aspek keuangan desa juga menghendaki kemampuan aparatur desa untuk mengelola keuangan dan kekayaan desa sejalan dengan tuntutan kebijakan yang berlaku dalam hal ini adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Atas dasar tersebut, aspek manajemen keuangan dan kekayaan desa menjadi salah satu aspek yang penting dalam peningkatan kapasitas aparatur desa. Diharapkan bahwa penguatan pada aspek kemampuan aparatur desa dalam manajemen keuangan dan kekayaan desa ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam hal keuangan dan kekayaan desa. Hal yang lebih utama dari peningkatan kapasitas ini adalah untuk mewujudkan kemampuan manajemen keuangan dan kekayaan yang lebih baik guna membiayai program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa, Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan, dan Pemberdayaan masyarakat.

Peningakatan Kapasitas dalam Kepemimpinan Desa

Dari perspektif organisasi pemerintahan dan kemasyarakatan desa, unsur kepemimpinan ini menjadi mutlak adanya karena merupakan inti dari manajemen. Pemimpin yang berkualitas diyakini akan mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Kepemimpinan dimaknai sebagai kemampuan seseorang dalam mempengaruhi orang lain untuk menjalankan visi-misi dan program organisasi, demikian halnya untuk kepemimpinan di tingkat desa.

Paradigma Baru mengenai Desa sejalan dengan peran kepala Desa dalam memimpin Desa di era pembaharuan Desa seperti sekarang ini. Penjelasan UU nomor 6 tahun 2014 menyatakan Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.

Tipe kepemimpinan kepala Desa dibagi menjadi tiga tipe Kepemimpinan, yakni Kepemimpinan regresif, Kepemimpinan konservatif-involutif dan Kepemimpinan inovatif-progresif.

 Aspek paling fundamental dalam menjalankan kepemimpinan Desa adalah Legitimasi, hal ini terkait erat dengan keabsahan, kepercayaan dan hak berkuasa. legitimasi berkaitan dengan sikap masyarakat terhadap kewenangan. Kewenangan untuk memimpin, memerintah, serta menjadi wakil atau representasi dari masyarakatnya. Oleh karenanya, menjadi penting untuk mencermati aspek kompetensi seseorang yang dipercaya atau terpilih menjadi kepala desa.

Terkait dengan kompetensi ini, setidaknya ada lima kapasitas yang harus melekat pada diri seorang kepala desa diantaranya; (i) Pengetahuan dan pemahaman tentang teori kepemimpinan itu sendiri, (ii) Pengetahuan dan pemahaman tentang pembuatan peraturan desa; (iii) pengetahuan dan pemahaman tentang pengambilan keputusan; (iv) Pengetahuan dan pemahaman tentang manajemen konflik; (v) Pengetahuan dan pemahaman tentang negosiasi, dan; (vi) yang tidak kalah pentingnya adalah pemahaman dan penguasaan dalam komunikasi.
Membekali kepala desa dengan kompetensi di atas merupakan langkah tepat yang harus ditempuh untuk memastikan bahwa aspek kepemimpinan desa sebagai bagian integral dari keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa secara keseluruhan.

Peningkatan Kapasitas dalam Bidang Penyusunan Kebijakan Desa

Urgensi aspek kebijakan desa dapat dilihat dari 3 (tiga) hal : Pertama,bahwa penyusunan kebijakan di tingkat desa merupakan amanat undangundang dan peraturan pemerintah, khususnya UU No 6 Tahun 2014tentang Desa, PP 43 Tahun 2014 diubah dengan PP 47 Tahun 2015. Kedua,penyusunan kebijakan desa harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, penyusunan kebijakan desamengindikasikan kepekaan pemerintah desa terhadap hajat hidup masyarakat desa.

Menurut Pasal 1 ayat (6) Permendagri 111 tahun 2014 tentang Pedoman teknis peraturan di desa disebutkan bahwa “Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD”.

Dari pasal ini dapat dijelaskan bahwa meskipun penyusunan Perdes hanya disebutkan oleh kepala desa dan BPD, namun pada praktiknya aparat desa-lah (terutama sekretaris desa) yang menyiapkan draft perdes tersebut. Perdes merupakan penjabaran dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini sangat menarik, karena perdes yang lahir bisa jadi merupakan perpaduan antara kepentingan kepemerintahan desa dan kearifan lokal di desa yang bersangkutan.

Selanjutnya, penyusunan perdes mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bagian dari tata urutan perundang-undangan, maka penyusunan perdes dimaksud harus mengacu padaPermendagri 111 tahun 2014 tentang Pedoman teknis peraturan di desa.



Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.