SELAMAT DATANG BERKUNJUNG DI BLOG " YEWOPO WEDAUMA"
Type Here to Get Search Results !

HUKUM INDONESIA RASISME SEGERA BEBASKAN TUJUAN TAPOL


hukum Indonesia melayani kepentingan penguasa Indonesia. Bukan untuk memberi keadilan hukum kepada orang Papua yang menjadi korban. Orang Papua dianggap tidak pantas dibela hak-haknya sebagai manusia dalam hukum Indonesia. Hukum jadi rasis. Hukum jadi senjata menjajah orang Papua.


“Jadi, dengan demikian, yang punya niat untuk memisahkan orang Papua dari Indonesia adalah negara Indonesia. Hukum Indonesia adalah separatis, yang memisahkan manusia dan
monyet. Hukum Indonesai sedang membentuk nasionalisme Papua. Hukum Indonesia menyadarkan orang Papua bahwa dirinya bukan orang Indonesia.

hukum Indonesia  ilegal tidak ada keadilan bagi seluruh rakyat Papua hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok elit politik sehingga mahasiswa dan masyarakat korban .

Situasi dan konflik rasisme di Indonesia dan Papua merupakan upaya konspirasi politik oleh elit pejabat jakarta untuk mengamankan kepentingan pribadi dan negaranya. Maka Dampak dari itu Mahasiswa bersama Rakyat West Papua secara spontanitas melakukan aksi demo damai di seluruh tanah air Papua Barat dan juga Indonesia sebagai wujud penolakan ujaran rasis yang di lontarkan oleh masyarakat Indonesia sejak 16 agustus 2019 di asrama Kamasan Papua – Surabaya – Indonesia.

Aksi demo damai anti rasisme secara spontant dan besar-besaran terjadi di tanah air Papua barat sejak tanggal 18 -21 dilanjutkan 26 dan 29 agustus 2019 tanpa ada upaya konsolidasi oleh organisasi tertentu maupun oknum siapapun, melainkan terjadi aksi spontanitas masa.

Paskah terjadinya aksi masa , komplotan elit Negara colonial Indonesia di Jakarta  memvonis, bahwa pelaku rasisme bukanlah masyarakat Indonesia yang jelas-jalas menghujat seperti yang tertangkap kamera lalu viral di seluruh media sosial, tetapi justru dituduh kepada orang Papua yang jelas-jelas korban dari ujaran rasisme tersebut.

oleh sebab itu segera bebaskan tujuh tapol yang ada balik papan dengan alasan apa sehingga 10 tahun bahkan pun belasan tahun ini tidak sesuai dengan the jure  dan fakta    ,maka dengan itu pemerintah pusat harus tanggung jawabkan  atas oknum-oknum  yang  ungkap rasisme lebih khusus nya warga Surabaya .

warta : Maipaiwiyai Dg 





Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.